Perlu Bantuan? Kami Akan Membantu!

Pertanyaan yang anda cari

Mahasiswa bisa melakukan recognisi dengan membuat surat permohonan recognisi ke kepala Prodi. Selanjutnya kepala prodi menentukan apakan kegiatan yang dimaksud memang cocok direcognisi dengan kegiatan KKN. Jika cocok, selanjutnya kepala prodi melayangkan surat permohonan recognisi kepada kepala UPKKN, dilampir dengan surat keterangan/sertifikat kejuaraan yang disetarakan dengan KKN